Friday, March 12, 2010 4:25

Pajak… oh… Pajak…

Posted by dani akhyar on Sunday, January 4, 2009, 11:14
This news item was posted in Featured, General category and has 9 Comments so far.

By : Dani M. Akhyar

Saya ingat, sekitar bulan Maret 2003, dalam sebuah acara outbound di Sukabumi, seorang trainer bertanya kepada kami, para trainee : apa empat hal yang tidak bisa dihindari oleh manusia? Semua terdiam, namun sontak seorang teman berteriak menjawab : hidup, rejeki, mati, dan pajak!. Kurang dari tiga hitungan, seketika para peserta training tertawa terbahak-bahak. Tiga hal yang disebutkan pertama memang make sense, tetapi jawaban keempat yaitu pajak benar-benar di luar dugaan. Namun teman saya yang menjawab pertanyaan itu, namanya Jhony, tampak mantap dan bersikukuh dengan jawabannya. Lantas dia bercerita bahwa sejarah hidup manusia tidak bisa lepas dari pajak, entah dahulu disebut dengan istilah upeti atau pungutan. Jhony memang punya background finance dan accounting, jadi kami percaya-percaya saja, walaupun tidak menanggapinya terlalu serius karena ngomongin pajak serasa nggak terlalu penting bagi kami saat itu.

Namun, 5 tahun kemudian, apa yang dikatakan Jhony benar adanya. Sekitar bulan November 2008, tiba-tiba saja muncul edaran dari HRD perusahaan tempat saya bekerja agar seluruh karyawan membuat NPWP dan melaporkannya ke perusahaan. Jika tidak, ancamannya cukup serius, yaitu persentase potongan gaji akan dikenakan 20% lebih tinggi dari persentase sebelumnya. Artinya, jika sebelumnya dipotong 5% akan menjadi 6%, jika sebelumnya 10% akan menjadi 12%, dan seterusnya. Runyam, kan? Memang, selama ini sebagai karyawan bukannya tidak membayar pajak karena telah secara otomatis dipotong oleh perusahaan, tetapi bayang-bayang ribetnya punya Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (dari cerita orang-orang yang punya) tak aral membuat saya dan beberapa rekan karyawan ketar-ketir, apalagi kami merasa tidak cukup mendapat informasi tentang pajak walaupun sosialisasi sudah diberikan.

Ternyata saya tidak bingung sendirian. Beberapa rekan Ikastara pun mengalaminya. Melihat adanya kebutuhan akan informasi pajak lebih lanjut, maka Litbang Ikastara bekerjasama dengan Ikastara Business Center (IBC) mengadakan Pelatihan Pajak : Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara yang menjadi milestone pertama bagi IBC ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Desember 2008 di Kantor Ikastara Center Jalan Panglima Polim Jaksel. Peserta training yang hadir ada 6 orang yaitu Dony Yuliardi (TN2), Dani MA (TN5), Emma Rahmajanti (istri Dodi Mawardi TN1), Ima (Tn11), Yanuar (TN8), dan Rudi Wijaya (TN7). Bertindak sebagai fasilitator adalah Yohanes Purwanto (TN5) yang memang berkompeten di bidang pajak. Alhamdulillah, pelatihan ini banyak memberikan informasi berharga kepada kami seputar hak dan kewajiban kami sebagai wajib pajak, dan studi kasus penghitungan dan pengisian SPT Pajak.

Bulan Desember 2008 kemarin sebenarnya adalah batas waktu pemberlakuan sunset policy bagi wajib pajak untuk mendaftar NPWP. Melalui sunset policy, masyarakat dan unit usaha yang memiliki penghasiloan kena pajak wajib memiliki NPWP. Dirjen Pajak akan memberikan insentif kepada pemilik NPWP, yakni tidak akan diperiksa, dan pembebasan bea fiskal bagi pemilik NPWP yang akan bepergian ke luar negeri. Tapi ternyata ada kabar kebijakan itu diperpanjang hingga Maret 2009, menunggu keluarnya Perpu tentang Perubahan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, ada dua alasan utama perpanjangan batas waktu sunset policy (dikutip dari Kompas, 2 Jan 09). Pertama, tingginya antusiasme wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dibayar penuh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Kedua, membeludaknya animo masyarakat untuk memperoleh NPWP baru sehingga ada penumpukan berkas di kantor-kantor pelayanan pajak, sehingga tidak bisa diselesaikan hingga batas waktu terakhir. “Selain itu, kami berpikir dengan memberikan perpanjangan waktu, akan ada perluasan basis pajak dan akan sangat baik untuk ekstensifikasi pajak,” ujarnya. Darmin menambahkan, sunset policy dilakukan untuk memperluas basis pembayar pajak, antara lain dengan memperbanyak jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.

Fasilitas bebas fiskal bagi pemilik NPWP hanya berlaku dua tahun, yaitu 1 Jan 2009 – 31 Dec 2010. Mulai 1 Jan 2011, bebas fiscal berlaku bagi semua warga Negara tanpa terkecuali. Per 1 Jan 09, bea fiscal adalah 2,5 juta rupiah per orang, naik dari sebelumnya hanya 1 juta. Jumlah pemilik NPWP diperkirakan 10 juta orang saat ini. Masih ada sekitar 12,5 juta kepala keluarga yang memenuhi syarat untuk membayar pajak, yang belum memiliki NPWP.

Fasilitas bebas fiskal saat ini diberikan kepada tiga kelompok. Yakni, kelompok yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP, dan kelompok bebas fiskal dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). Kelompok yang mendapat bebas fiskal langsung yaitu orang yang berusia di bawah 21 tahun, orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, pejabat dan keluarga perwakilan diplomat asing & organisasi internasional, jemaah haji, tenaga kerja Indonesia, orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas.

Adapun kelompok yang menyertakan SKBFLN ; mahasiswa asing di Indonesia, orang asing yang melakukan penelitian, ikut perogram kerjasama teknik atas persetujuan Sekneg, anggota misi keagamaan, penyandang cacat atau orang sakit yang berobat keluar negeri, anggota misi kesenian, kesenian, dan olahraga yang mewakili Indonesia.

Adanya kebijakan-kebijakan perpajakan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara melalui pajak. Dari data statistik (berdasarkan artikel di Koran Tempo, 23 Dec 08), pajak saat ini menjadi andalan penerimaan negara. Sebelum tahun 2000, kontribusi pajak hanya berkisar 60%. Pada APBN 2008, pajak memberikan kontribusi 68,3% dari total penerimaan negara atau sekitar Rp 609,22 triliun. Pada APBN 2009, penerimaan dari pajak ditargetkan meningkat menjadi 71,1% dari total penerimaan negara atau sekitar Rp 726,28 triliun. Bila dilihat lebih detail, kontribusi terbesar disumbang oleh pajak penghasilan, baik badan maupun perorangan, yang totalnya mencapai 50% dari total pendapatan pajak. Nggak heran kalau pemerintah begitu serius untuk urusan ini, sampai-sampai Presiden SBY berkepentingan untuk ikut memilih langsung dua Dirjen yang mengurusi langsung dua sumber penerimaan negara yakni Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.


Pelatihan Pajak 20 Dec 08

Pelatihan Pajak 20 Dec 08

Well, itulah sekelumit tentang pajak, salah satu aspek kehidupan yang tidak bisa dihindari oleh umat manusia hehehe… Anda tertarik untuk tahu lebih banyak tentang pajak? Tunggu pelatihan pajak berikutnya ya…

You can leave a response, or trackback from your own site.

9 Responses to “Pajak… oh… Pajak…”

  1. Didik Wicaksono
    2009.01.06 03:06

    Pajak… oh Pajak. Satu hal yang tak bisa dihindari ke setiap orang selain kematian. :(

  2. Khodori Eko
    2009.01.06 03:37

    Imho, akan lebih realistis bila melihat pajak sebagai sumber income negara sebagai satu holding company besar. Untuk membiayai pengeluaran company itu diperlukan income dari hasil produktivitasnya. Bila incomenya tidak dapat memenuhi pengeluaran, jangan salahkan bila company itu akan mencari jalan financing dengan cara berhutang (ke luar negeri atau dalam negeri) atau menjual sahamnya di perusahaan milik negara (privatisasi), demi kelangsungan hidup holding company itu beserta ribuan anak-anak perusahaannya dan jutaan warga negaranya. Pajak kok hasil produksi? Iya, karena pajak merupakan bentuk alokasi (paling besar 28% in weighted average) dari kumpulan income yang diperoleh anak-anak perusahaannya dan usahawan untuk membiayai fasilitas umum yang nantinya juga dinikmati anak-anak perusahaannya dan usahawan tersebut, seperti kemudahan infrastuktur, pembayaran upah para pelayan dan penjaga negara, dsb. Mengawasi tatacara penghimpunan income negara ini sebenarnya relatif mudah, mengingat pembayarannya tidak melalui individu, tapi secara mekanik melalui rekening negara. Yang jauh lebih penting dan susah pengawasannya adalah bagaimana penggunaan income itu yang tersalurkan melalui departemen-departemen teknis dan lembaga negara lainnya. Jadi, lunasi pajaknya, awasi penggunaannya :P
    -KEP-

  3. Oky Darmawan
    2009.01.06 06:23

    Ada satu hal yang merisaukan saya dalam hal pem-wajiban NPWP, yaitu pelaksanaan pelaporan SPT pribadi. Imho, hanya segelintir orang yang mengelola “pencatatan penghasilannya” secara baik, karena kita maklum pribadi bukanlah entitas usaha yang mencatat setiap detil penghasilan dan pengeluarannya. Muara dari ketidakdetilan itu dapat saja kita melaporkan SPT pribadi secara kurang benar. Misalnya kita tidak melaporkan pendapatan kita yang terlihat “remeh”, seperti penghasilan dari main saham, bunga deposito, penghasilan dari ikut proyek bareng teman, dsb. Kecenderungannya adalah orang akan melaporkan penghasilan dari tempat dia bekerja saja, nggak mau repot2. Belum lagi lampiran yang menunjukkan jumlah kekayaan dan hutang kita, paling2 ditulis yang besar-besar saja. Takutnya jika kena diperiksa hal-hal kecil seperti ini yang akan jadi bumerang kita.

  4. arfik tw.
    2009.01.17 06:00

    untuk pegawai yg 100% pajak penghasilannya disetorkan perusahaan, mempunyai npwp dianggap suatu hal yg sia2 karena akan ada dobel pelaporan .. dari perusahaan dan dari pribadi pegawai, sehingga ada anggapan negara benar2 ingin mengetahui potensi pajak yg dipunyai setiap warga negara, dalam artian negara benar2 ingin memajaki apa saja yg bisa dipajakin dari warga negara, tidak heran pajak menjadi pemasukan utama negara, suatu hal yang sangat ironi .. pengeluaran negara dibiayai oleh warga negaranya padahal potensi sumber daya alam di bumi indonesia memungkinkan pemerintah tidak hanya mengandalkan sektor pajak, belum lagi kalau mengetahui dan melihat langsung pengeluaran negara oleh departemen2 sangat2 jauh dari harapan sehingga banyak anggapan buat apa bayar pajak toh penggunaannya tidak maksimal dirasakan oleh wajib pajak.

    tapi apa si yg ngga buat negara, siap2 laporan ni, kalo ada yg salah monggo diperiksa, tapi jangan ngrepotin ya, nihil gini :D

  5. 2009.01.17 15:25

    Masalahnya adalah sosialisasi dan pendidikan perpajakan tidak diberikan secara maksimal oleh ditjen pajak. seolah-olah mereka hanya mau narik wajib pajak baru dengan “ancaman2″ nya, tanpa memberikan pemahaman yg memadai. Dalam beberapa media, saya sudah menjumpai orang2 yg resah dengan cara pengisian SPT pajak untuk di-submit bulan maret ini…

  6. Oky Darmawan
    2009.01.19 09:51

    Sebenernya nggak ada double pelaporan, oleh perusahaan dengan pribadi. Yang selama ini dilaporkan perusahaan sebagai SPT Tahunan PPh 21 adalah hanyalah “rekapitulasi” potongan (dengan lampiran bukti potong) atas penghasilan karyawannya, sekaligus sebagai penyetoran atas kekurangan perhitungan pemotongan selama tahun berjalan. Setelah itu copy bukti potong tersebut diberikan kepada karyawan untuk selanjutnya karyawan sendiri lah yang melaporkan dalam SPT pribadi.

    Nah, mulai tahun buku 2009 (berlaku 2010 nanti), perusahaan tidak lagi melaporkan SPT tahunan PPh 21. Konsekuensinya, jika terdapat kurang pungut/ lebih pungut oleh perusahaan atas penghasilan karyawan, maka karyawan tsb yang berkewajiban menyetorkan kekurangannya :D . Jadi, pastikan perusahaan anda “memotong” penghasilan anda secara benar di tahun 2009, karena pasti akan lebih “berasa” kalau tiba2 anda harus menyetor sendiri karena perhitungan SPT anda “kurang bayar” :)
    *paragraf di atas dibuat dengan asumsi tidak semua perusahaan mempunyai sitem penggajian yang baik sehingga dapat langsung menghitung/memotong PPh 21 secara benar. :)

  7. Poer
    2009.01.28 06:37

    Sosialisasi memang sangat dibutuhkan, aku juga sering menerima keluhan akan kurangnya sosialisasi. Namun sebenarnya para WP tersebut bisa langsung bertanya pada AR(Account Representatif) masing-masing di KPP tempat ybs. terdaftar. Perlu diketahui bahwa tiap WP memiliki AR yang wajib membantu WP jika tidak tahu tentang masalah perpajakan.

  8. Rianto Abimail
    2009.02.03 11:35

    Hal yang paling tidak disenangi orang adalah membayar pajak, namun pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh setiap warganegara untuk membiayai pengeluaran negara. Apabila warganegara telah membayar pajak maka warganegara ingin mendapatkan fasilias umum yang memadai, namun warganegara tidak mendapatkan fasilitas seperti yang diharapkan sehingga warganegara enggan untuk membayar pajak. Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya berbenah diri dimana penerimaan negara seharusnya digunakan untuk membiayai fasilitas umum dan kesejahteraan rakyat sehingga rakyat mau membayar pajak dengan benar.

  9. budinarendra
    2009.02.09 13:07

    siap bang poer!
    dirjen pajak telah banyak berupaya untuk lebih dekat dengan Wajib Pajaknya
    saya salah seorang AR yang abang maksud,
    tanpa mengurangi rasa hormat, abang kakak adik dan rekan silakan bisa bisa japri saya budi.narendra@pajak.go.id untuk konsult masalah pajak, khususnya masalah form dan pengisian SPT Tahunan.
    dengan senang hati saya berusaha bantu.
    terimakasih.

Leave a Reply